Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: PPKM yang Disesuaikan Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

Kompas.com - 07/12/2021, 18:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menilai, pembatalan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 memenuhi asas keadilan.

Ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan penerapan PPKM selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan, melalui keterangan pers, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Situasi Relatif Landai

Menurut dia, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Hal tersebut, kata Puan  terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

Menurut Puan, hal itu sudah sepatutnya menjadi pertimbangan.

“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucap Puan.

Ketua DPP PDI-P ini menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan mengurangi beban masyarakat.

Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan," kata dia.

"Kita semua harus bisa memahami bahwa adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Tetap Terapkan Pembatasan Selama Natal-Tahun Baru meski PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal

Kendati demikian, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional selama libur Natal dan Tahun Baru.

Puan juga mengingatkan para pelaku industri untuk memenuhi sejumlah aturan wajib tersebut.

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” imbau Puan.

Ia menjabarkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru antara lain, kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata.

Kemudian, seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat.

“Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian Omicron, yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” sebut Puan.

Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini pun meminta pemerintah daerah (pemda) bersama Satgas Covid-19 di tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum.

Misalnya, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. Puan juga meminta petugas gabungan yang berjaga selama Natal-Tahun Baru.

“Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

Awalnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com