JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menilai, pembatalan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 memenuhi asas keadilan.
Ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan penerapan PPKM selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan, melalui keterangan pers, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Situasi Relatif Landai
Menurut dia, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Hal tersebut, kata Puan terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.
Menurut Puan, hal itu sudah sepatutnya menjadi pertimbangan.
“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucap Puan.
Ketua DPP PDI-P ini menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan mengurangi beban masyarakat.
Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.
“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan," kata dia.
"Kita semua harus bisa memahami bahwa adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Tetap Terapkan Pembatasan Selama Natal-Tahun Baru meski PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal
Kendati demikian, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Puan juga mengingatkan para pelaku industri untuk memenuhi sejumlah aturan wajib tersebut.
“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” imbau Puan.
Ia menjabarkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru antara lain, kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata.
Kemudian, seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat.
“Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian Omicron, yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” sebut Puan.
Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini pun meminta pemerintah daerah (pemda) bersama Satgas Covid-19 di tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum.
Misalnya, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. Puan juga meminta petugas gabungan yang berjaga selama Natal-Tahun Baru.
“Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Awalnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.