JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap sejumlah alasan pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Tito mengatakan, salah satu alasan pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia adalah kasus Covid-19 di Indonesia yang relatif sudah melandai dan rendah.
"Kita melihat bahwa dari hasil rapat terbatas kemarin di istana, berbagai masukan menunjukkan bahwa situasi relatif landai," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa gitu ya," ujar Tito.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Wagub Bali: Terima Kasih...
Tito pun mengeklaim, Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka kasus Covid-19 terendah berdasarkan data World Health Organizations.
Selain situasi yang relatif membaik, Tito menyebut, survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan juga menunjukkan antibodi masyarakat Indonesia relatif cukup tinggi.
"Tingkat antibodi kita cukup tinggi juga, sehingga kita kemungkinan sudah mencapai herd imunnity dari sembilan daerah aglomerasi," ujar Tito.
Tito pun menegaskan, pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia bukanlah hal yang aneh karena setiap pekannya pemerintah pun selalu mengubah status PPKM di berbagai daerah.
"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana maka tidak menggunakan istilah level 3 tapi pembatasan khusus Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan diaturnya spesifik," kata Tito.
Diberitakan, pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Pemerintah Tetap Terapkan Pembatasan Selama Natal-Tahun Baru meski PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal
"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.