JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, meski rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia dibatalkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan pembatasan yang akan diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).
"Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana. Maka tidak menggunakan istilah Level 3, tetapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Tito mencontohkan, beberapa pembatasan yang akan diterapkan antara lain pembatasan pengunjung mal maksimal 75 persen dari kapasitas dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Selain itu, menurut Tito, akan ada aturan bahwa hanya orang yang telah divaksinasi dosis kedua atau lengkap yang dapat bepergian.
"Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin jangan jalanlah. Meskipun sudah cukup tinggi, tapi kita kan yang terpapar ada juga kan, 100-200 kan ada yang terpapar," ujar Tito.
Mantan kapolri itu akan mengeluarkan peraturan detail yang akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru, setelah disepakati dengan menteri-menteri terkait.
"Nanti saya tanda tangani dan kemudian disampaikan kepada publik kepada kepala daerah dan kepala daerah menegakkannya, mengimplementasikannya, minggu ini," kata Tito.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Moeldoko Sebut Tetap Banyak Pembatasan
Diberitakan, pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.