Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna, DPR Sahkan 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Kompas.com - 07/12/2021, 15:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 40 rancangan Undang-undang (RUU) masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

"Apakah laporan ketua Badan Legislasi mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas tahun 2022 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda persetujuan.

Sebelum Dasco meminta persetujuan dari peserta rapat, Wakil Ketua Badan Legislasi Ibnu Multazam melaporkan, Baleg awalnya menerima 86 usulan RUU.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Sebanyak 86 RUU itu terdiri dari 64 RUU yang diusulkan DPR, 15 RUU usulan pemerintah, dan 7 RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, setelah dipilah dengan parameter yang disepakati oleh Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancangan Undang-undang DPD, maka terdapat 40 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2022.

"Dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham serta PPUD DPD RI yang diselenggarakan pada 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022," kata Ibnu.

Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

Sebanyak 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022 terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD, berikut daftarnya:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Baca juga: Baleg Nilai Revisi UU Pemilu Sulit Masuk Prolegnas Prioritas 2022

5. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

7. Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. Rancangan Undang-undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan

10. Rancangan Undang-undang tentang Praktik Psikologi

11. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com