JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menilai, pembatalan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 memenuhi asas keadilan.
Ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan penerapan PPKM selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan, melalui keterangan pers, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Situasi Relatif Landai
Menurut dia, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Hal tersebut, kata Puan terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.
Menurut Puan, hal itu sudah sepatutnya menjadi pertimbangan.
“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucap Puan.
Ketua DPP PDI-P ini menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan mengurangi beban masyarakat.
Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.
“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan," kata dia.
"Kita semua harus bisa memahami bahwa adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Tetap Terapkan Pembatasan Selama Natal-Tahun Baru meski PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal
Kendati demikian, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Puan juga mengingatkan para pelaku industri untuk memenuhi sejumlah aturan wajib tersebut.
“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” imbau Puan.
Ia menjabarkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru antara lain, kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.