Kemudian, seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat.
“Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian Omicron, yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” sebut Puan.
Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini pun meminta pemerintah daerah (pemda) bersama Satgas Covid-19 di tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum.
Misalnya, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. Puan juga meminta petugas gabungan yang berjaga selama Natal-Tahun Baru.
“Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Awalnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.