Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Dinilai Belum Lakukan Kajian Seluruh Aspek

Kompas.com - 07/12/2021, 13:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3 yang semula hendak diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seolah menunjukkan bahwa pemerintah belum melakukan kajian.

"Perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti," kata Saleh dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.

Ia pun menduga ada sejumlah hal yang membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan itu.

Pertama, dia menduga adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat terhadap rencana penerapan PPKM Level 3.

"Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?

Kedua, Ketua Fraksi PAN DPR itu melihat ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan tidak setuju dengan kebijakan PPKM Level 3.

Pemerintah, kata Saleh, kelihatannya mendengarkan masukan dari ahli dan akademisi tersebut.

"Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," ucapnya.

Dugaan ketiga yaitu pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik.

Menurut Saleh, dengan memberikan kelonggaran tanpa adanya PPKM Level 3, maka masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.

"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," imbuh dia.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Tempat Wisata Boleh Buka tapi Diperketat

Dugaan keempat, politikus PAN itu berpandangan bahwa pemerintah tentu menyadari kondisi perkembangan kasus Covid-19 antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda.

Ia mengatakan, ada sejumlah daerah yang perlu diperketat hingga PPKM Level 3, tetapi ada pula yang hanya perlu menerapkan PPKM Level 1.

"Data dan peta persebaran virus Covid-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah,".

Sehingga, menurut Saleh, alasan yang ditangkap dengan adanya pembatalan PPKM Level 3 ini lantaran pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com