JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).
"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna
Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja revisi UU Kejaksaan Adies Kadir mengungkapkan, ada sejumlah substansi yang diubah melalui revisi UU Kejaksaan.
Salah satunya, RUU Kejaksaan mengatur bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun, RUU juga mengubah usia pemberhentian jaksa dengan hormat dari 62 tahun menjadi 60 tahun.
Selain itu, RUU Kejaksaan menambah ketentuan mengenai pembertian jaksa agung, yakni jaksa agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama dengan masa jabatan anggota kabinet.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya jaksa." ujar Adies.
RUU ini juga mengatur perlindungan bagi jaksa dan keluarganya karena mereka dianggap sebagai objek yang rentan mengalami ancaman dalam pelaksanaan tugas jaksa.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Usul Mengubah Syarat dan Mekanisme Pemilihan Jaksa Agung Mengemuka
"Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarga sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam Internasional Associations of Prosecutor," kata Adies.
Sementara itu, Yasonna berharap, revisi UU Kejaksaan membuat Kejaksaan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.