Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 06/12/2021, 17:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.

Baca juga: Tampung Usulan Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa, Ini Tanggapan Panja RUU Kejaksaan

Rapat ini dihadiri 9 fraksi di DPR RI yang turut memberikan pandangannya yang secara garis besar menyetujui RUU Kejaksanaan ini.

“Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke rapur terdekat? Setuju?” kata Bambang di ruang rapat, Senin.

“Setuju” jawab para peserta rapat.

Selain itu, Menkumham Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU Kejaksaan RI.

Ia berharap, RUU ini dapat segera dalam disetujui bersama dalam rapat paripurna mendatang.

“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati rencana undang-undang tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” kata Yasonna.

Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen

Adapun Ketua Panja RUU Kejaksaan RI Adies Kadir menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut yakni meliputi ketentuan umum.

Kedua, soal usia minimal pengangkatan jaksa yang disepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

Ketiga, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.

Keempat, penugasan jaksa pada instansi lain selain kejaksaan Republik Indonesia. Kelima, soal perlindungan jaksa dan keluarganya.

Selanjutnya, Panja RUU Kejaksaan menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun dan soal ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat.

Baca juga: RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa

Ketujuh, soal Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Kedelapan, terkait Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara Mahkamah Konstitusi (MK).

“Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden,” ucap dia.

Kesembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. Kemudian, terkait tugas wewenang jaksa. Kesebelas, meliputi tugas dan kewewenangan Jaksa Agung.

Kewenangan itu antara lain yang bersifat sebagai advokat general, pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan, dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya. 

“Perubahan tentu saja juga terjadi pada segi subtansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan-perubahan subtansi tersebut, perubahan juga sudah melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com