Salin Artikel

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.

Rapat ini dihadiri 9 fraksi di DPR RI yang turut memberikan pandangannya yang secara garis besar menyetujui RUU Kejaksanaan ini.

“Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke rapur terdekat? Setuju?” kata Bambang di ruang rapat, Senin.

“Setuju” jawab para peserta rapat.

Selain itu, Menkumham Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU Kejaksaan RI.

Ia berharap, RUU ini dapat segera dalam disetujui bersama dalam rapat paripurna mendatang.

“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati rencana undang-undang tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” kata Yasonna.

Adapun Ketua Panja RUU Kejaksaan RI Adies Kadir menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut yakni meliputi ketentuan umum.

Kedua, soal usia minimal pengangkatan jaksa yang disepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

Ketiga, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.

Keempat, penugasan jaksa pada instansi lain selain kejaksaan Republik Indonesia. Kelima, soal perlindungan jaksa dan keluarganya.

Selanjutnya, Panja RUU Kejaksaan menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun dan soal ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat.

Ketujuh, soal Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Kedelapan, terkait Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara Mahkamah Konstitusi (MK).

“Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden,” ucap dia.

Kesembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. Kemudian, terkait tugas wewenang jaksa. Kesebelas, meliputi tugas dan kewewenangan Jaksa Agung.

Kewenangan itu antara lain yang bersifat sebagai advokat general, pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan, dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya. 

“Perubahan tentu saja juga terjadi pada segi subtansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan-perubahan subtansi tersebut, perubahan juga sudah melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis,” ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/17340611/komisi-iii-dpr-dan-pemerintah-sepakat-bawa-ruu-kejaksaan-ke-rapat-paripurna

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke