JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi berpandangan, Jaksa Agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan langsung oleh presiden.
PSHK mengusulkan agar seleksi calon Jaksa Agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum untuk kemudian dipilih oleh presiden.
"Dalam hal ini memang tim seleksi atau tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," kata Fajri dalam rapat dengan Komisi III DPR membahas revisi Undang-Undang Kejaksaan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa
"Di sini kami mengusulkan tim ini menghasilkan tiga calon dan kemudian diajukan kepada presiden untuk dipilih," imbuh Fajri.
Menurut dia, mekanisme pemilihan Jaksa Agung tersebut hendaknya diatur dalam undang-undang untuk memastikan bahwa seleksi, pemilihan, dan penetapan Jaksa Agung dilakukan dalam sebuah prosedur dan melibatkan banyak pihak.
Fajri menuturkan, dengan proses pemilihan yang melibatkan tim independen, isu mengenai latar belakang Jaksa Agung apakah berasal dari Korps Adhyaksa atau tidak bukan menjadi persoalan.
Sebab siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa Agung selama memiliki kualitas.
"Tentu dengan persyaratan yang ada peluang dari teman-teman jaksa karir itu lebih besar keliatannya. Tapi di sisi lain justru akan menjadi pendorong bagi semua pihak, bukan hanya jaksa yang sudah ada di dalam saat ini untuk kemudian bisa meningkatkan kualitas," kata Fajri.
Di samping itu, PSHK juga mengusulkan agar masa jabatan Jaksa Agung tidak bergantung pada masa jabatan kabinet atau berdasarkan pengangkatan dan pemberhentian oleh presiden.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Dikecualikan dari ASN dalam RUU Kejaksaan
Namun, masa jabatan Jaksa Agung ditetapkan selama lima tahun meski dapat diberhentikan apabila melanggar hukum atau kode etik.
"Karena kontinuitas atau keberlanjutan dari pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung harus jadi yang utama karena terkait aspek penegakan hukum," ujar Fajri.
Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.