Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, Baleg Dijadwalkan Tetapkan Prolegnas Prioritas 2022

Kompas.com - 06/12/2021, 17:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 pada Senin (6/12/2021) malam ini.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Prolegnas Prioritas 2022 ditargetkan dapat ditetapkan malam ini supaya dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021) besok.

"Kita lanjutkan rapat panja, dan malam harinya kita pengambilan keputusan untuk penetapan prolegnasnya. Insya Allah, mudah-mudahan besok bisa diparipurnakan," kata Supratman dalam rapat dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin.

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan, pemerintah mengusulkan 12 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Sebanyak 12 RUU tersebut terdiri dari empat RUU usulan baru dan delapan RUU dari Prolegnas Prioritas 2021 yang belum selesai.

Baca juga: Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Ketua DPP Nasdem: Mau Sampai Kapan Kekerasan Seksual Berulang?

Yasonna juga meminta agar DPR dapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) secara paralel.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Ia menjelaskan, revisi UU PPP diperlukan agar UU tersebut mengatur mekanisme pembuatan undang-undang melalui metode omnibus law yang selama ini belum dikenal.

Ia mendorong DPR untuk memasukkan revisi UU PPP untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas karena RUU itu merupakan prakarsa DPR dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Baca juga: Pemerintah dan Komisi V DPR RI Sepakat Bawa RUU Jalan ke Paripurna

Sementara, revisi UU Cipta Kerja tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas karena masuk daftar kumulatif terbuka akibat revisi itu dilakukan berdasarkan putusan MK.

"Mengingat undang-undang ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka Prolegnas akibat putusan MK, maka tidak perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," kata Yasonna.

Ia memastikan, pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR dalam membahas revisi UU PPP seefektif mungkin.

"Demikian pula kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna.

Berikut ini daftar 12 RUU yang diusulkan pemerintah masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com