Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg, Semua Fraksi Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan

Kompas.com - 25/03/2021, 16:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada Kamis (25/3/2021).

Adapun keputusan tersebut diketahui setelah semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengharmonisasian RUU tersebut.

"Apakah pengharmonisasian dan pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap penyempurnaan hasil harmonisasi yang telah kita lakukan bisa kita setujui?," tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Kamis (25/3/2021).

Pertanyaan Supratman pun lantas disusul dengan jawaban dari para peserta yang mengatakan setuju terhadap harmonisasi RUU tersebut.

Sebelum mengetuk palu tanda setuju, Supratman telah menjelaskan beberapa poin yang disempurnakan dalam RUU tersebut.

Pertama, penyempurnaan rumusan tentang kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 Pasal 39A, angka 46 Pasal 41.

Baca juga: Politikus Nasdem Pertanyakan Kewenangan Penyadapan dalam RUU Kejaksaan

Berikutnya adalah penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur dalam angka 14 Pasal 9.

"Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada angka 24 ketentuan Pasal 17," ujarnya.

Poin selanjutnya, penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi jaksa agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20.

Lebih lanjut, penghapusan rumusan Pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor bagi jaksa pada angka 38 ketentuan Pasla 34B," tuturnya.

Kendati semua fraksi menyetujui harmonisasi RUU Kejaksaan, ada sejumlah catatan yang dilontarkan oleh beberapa fraksi dalam rapat tersebut.

Catatan pertama datang dari anggota Baleg Fraksi Gerindra Obon Tabroni yang mempertanyakan penghapusan sejumlah pasal, khususnya Pasal 21.

"Dihapusnya, ayat 27, ketentuan Pasal 21 dihapus. Padahal menurut kami ini penting, terkait dengan rangkap jabatan. Kita berharap ke depan profesionalisme tetap dijaga sehingga tidak lagi pejabat-pejabat yang ada masuk dalam wilayah-wilayah yang lain," kata Obon.

Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Selain itu, ia menyoroti Pasal 35A yang dinilainya bukan merupakan wewenang Jaksa Agung untuk menetapkan dan mengendalikan politik hukum.

Dia menilai, politik hukum bukan merupakan bagian dari tugas Jaksa Agung, melainkan tugas DPR.

Catatan berikutnya datang dari anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Ia meminta agar RUU Kejaksaan mengedepankan keadilan.

Ia mengatakan bahwa keadilan harus menyentuh garis finis dari keadilan itu sendiri dan tidak boleh menemukan jalan buntu.

"Oleh karena itu kami ingin tidak ada lagi Nenek Minah, tidak ada lagi Kakek Samirin, dan tidak ada lagi yang kehilangan rasa keadilan. Karena itu, Baleg hari ini ingin memastikan ada tiga rasa di meja makan, rasa minuman, rasa makanan dan rasa keadilan," tutur Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com