JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mengusulkan 14 poin untuk menyempurnakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, 14 poin tersebut diusulkan untuk memperkuat kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, penegakkan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap Kejaksaan," kata Pangeran dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, Senin (15/11/2021).
Poin pertama yang diusulkan adalah penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Proscecutor (IAP).
Menurut Pangeran, hal ini penting diatur karena Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2006.
"Dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan UU yang mengatur mengenai intelijen negara," ujar politisi PAN itu.
Baca juga: Rapat Paripurna, Semua Fraksi Setuju RUU Kejaksaan Jadi Usulan DPR
Berikutnya, poin ketiga yaitu kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010.
Putusan tersebut mengatur bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan, harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.
"Keempat, pengaturan fungsi Advocate General bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung selain sebagai Penuntut Umum tertinggi di negara Republik Indonesia, juga memiliki kewenangan Advocate General sebagaimana disebutkan salah satunya dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi," jelasnya.
Lanjut Pangeran, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan MK.
Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di MK.
"Kelima, pengaturan kewenangan kejaksaan dan dalam melakukan mediasi penal dalam kerangka sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system)," tambah Pangeran.
Baca juga: Rapat Baleg, Semua Fraksi Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan
Poin keenam adalah pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Selanjutnya, pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum serta peradilan militer.
Poin delapan, pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.