Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?

Kompas.com - 15/11/2021, 16:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mengusulkan 14 poin untuk menyempurnakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, 14 poin tersebut diusulkan untuk memperkuat kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, penegakkan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap Kejaksaan," kata Pangeran dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, Senin (15/11/2021).

Poin pertama yang diusulkan adalah penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Proscecutor (IAP).

Menurut Pangeran, hal ini penting diatur karena Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2006.

"Dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan UU yang mengatur mengenai intelijen negara," ujar politisi PAN itu.

Baca juga: Rapat Paripurna, Semua Fraksi Setuju RUU Kejaksaan Jadi Usulan DPR

Berikutnya, poin ketiga yaitu kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010.

Putusan tersebut mengatur bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan, harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.

"Keempat, pengaturan fungsi Advocate General bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung selain sebagai Penuntut Umum tertinggi di negara Republik Indonesia, juga memiliki kewenangan Advocate General sebagaimana disebutkan salah satunya dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi," jelasnya.

Lanjut Pangeran, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan MK.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di MK.

"Kelima, pengaturan kewenangan kejaksaan dan dalam melakukan mediasi penal dalam kerangka sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system)," tambah Pangeran.

Baca juga: Rapat Baleg, Semua Fraksi Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan

Poin keenam adalah pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Selanjutnya, pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum serta peradilan militer.

Poin delapan, pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com