Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa

Kompas.com - 17/11/2021, 11:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) mengatur bahwa seorang jaksa agung haruslah sosok yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada penambahan syarat menjadi Jaksa Agung, yakni "lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa".

"Yang pertama sekali, poin masukan kami adalah berkaitan dengan Jaksa Agung, kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa," kata Barita dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?

Barita beralasan, Jaksa Agung adalah pengacara negara, penyidik, dan penuntut umum tertinggi negara, sehingga seorang Jaksa Agung haruslah pernah atau sedang menjabat sebagai jaksa.

Selain itu, Jaksa Agung dari kalangan internal Kejaksaan dinilai memiliki pemahaman yang baik terhadap kultur, karakteristik, organisasi, dan tata kerja serta peraturan-peraturan internal di Kejaksaan.

Barita menuturkan, Pasal 53 Ayat (1) Statuta Roma juga menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa.

"Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan bukan oleh bukan seorang jaksa maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut," ujar Barita.

Baca juga: Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Kejaksaan bersama DPR

Ia menambahkan, Jaksa Agung juga akan mewakili kepentingan Indonesia dalam asosiasi jaksa internasional sehingga seorang Jaksa Agung hendaknya merupakan seorang jaksa.

"Menurut kami usulan dari DPR RI berkaitan dengan syarat menjadi jaksa (agung) harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa kami sependapat," kata Barita.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tidak ada ketentuan harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagai syarat untuk menjadi seorang Jaksa Agung.

Baca juga: Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Berkomitmen Berikan Perlindungan Maksimal untuk Korban TPPO

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com