Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 03/12/2021, 15:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Padahal, hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, dalam UU Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Dalam aturan pun sudah jelas mengenai pekerjaan bagi penyandang disabilitas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi," kata Alifudin, dalam keterangan pers, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: HWDI Ungkap Banyaknya Hambatan Penyandang Disabilitas Akses Layanan Bantuan Hukum

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

"Menurut saya belum seluruh perusahaan, maka kementerian terkait harusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan," ujarnya.

Alifudin menekankan, pemenuhan hak difabel harus ditanggapi serius. Ia berharap tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Terutama, hal itu harus diwujudkan dalam pemberian kerja, syarat dan aturan untuk menjadi pekerja, hingga fasilitas atau sarana prasarana kantor yang berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 8/2016, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

UU tersebut juga mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

Baca juga: Rekrutmen Diskriminatif, Banyak Penyandang Disabilitas Tak Diterima Kerja

Meski sejak lahirnya UU tersebut ada perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan, tetapi tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas masih terjadi.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, sikap diskriminatif masih terjadi saat proses rekrutmen.

"Fakta di lapangan, masih ditemukan banyak hal diskriminatif yang dilakukan dalam proses perekrutan sehingga berakibat pada tidak terakomodasinya penyandang disabilitas dalam dunia kerja," ujar Nahar, dikutip dari siaran pers, Minggu (15/8/2021).

Dikutip dari Kompas.id, Rabu (1/12/2021), Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril berharap Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember menjadi momentum pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi penyandang disabilitas.

Masalah ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian. Sebab, amanat mengenai kuota 1 persen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta dan 2 persen di BUMN, hingga hari ini belum terpenuhi.

”Kita tahu tantangannya bukan masalah sosial saja, ada banyak tantangan. Yang utama adalah pendidikan, banyak yang tingkat partisipasi sekolah sangat rendah. Ini persoalan bangsa kita. Jika pendidikan itu sangat penting, (dan) kalau mereka tidak mendapatkan pendidikan yang baik, tentu sajak ke depan mereka akan sulit untuk mereka mandiri,” ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com