Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: SPPT-TI Optimalkan Penggunaan Teknologi Tangani Perkara Pidana

Kompas.com - 02/12/2021, 12:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) bertujuan untuk mengoptimalkan teknologi dalam menangani perkara pidana.

"Khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana," ujar Mahfud, dalam webinar 'Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum', dikutip dari kanal Youtube StranasPK Official, Kamis (2/12/2021).

Mahfud mengatakan, SPPT-TI diharapkan menjadi perubahan dalam sistem pemerintahan yang berbasis elektronik, terutama terkait dengan penanganan korupsi.

Sehingga, melalui SPPT-TI ini diharapkan perkembangan praktik korupsi juga dapat dikontrol dengan cepat.

"Sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di masa depan Indonesia, maka SPPT TI terus kita kembangkan," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca juga: KPK: Sepanjang 2004-Juli 2021, Ada 240 Kasus Korupsi Modus Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah telah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan upaya pemerintah yang terus mengambil langkah konkret melalui penerbitan aturan yang menjadi dasar sekaligus memberi dukungan pencegahan sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, sejak awal reformasi, pemerintah juga telah berkomitmen untuk mencegah dan menindak tindak pidana korupsi, baik korupsi yang berupa suap maupun penggarongan terhadap uang negara.

"Kita di situ membentuk KPK, membentuk Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk korupsi peraturan perundang-undangannya. Itu sudah sejak awal," terang Mahfud.

Selaras dengan itu, Mahfud menambahkan bahwa pemerintah juga membuat kebijakan lain. Misalnya, peluncuran aplikasi digital yang bernaung di bawah program E-Goverment guna menciptakan pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga: Firli Bahuri Berharap Tak Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi

Hasilnya adalah dengan melakukan pengurangan eselon-eselon yang selama ini diduga terjadi korupsi.

"Itu dilakukan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Hukum dan HAM Nasional dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi," ungkap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com