Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Pakar Nilai Putusan DKPP Bersifat Rekomendasi

Kompas.com - 30/11/2021, 19:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak seperti putusan peradilan, melainkan bersifat rekomendasi.

Hal ini Zainal sampaikan dalam sidang uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Kata final dan mengikatnya itu tidak serta merta bisa disamakan dengan konteks putusan peradilan. Saya membayangkan sebagai sebuah putusan administratif," kata Zainal dalam persidangan virtual yang ditayangkan YouTube MK RI, Selasa (28/11/2021).

Baca juga: Mendagri Sebut Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, Tak Membuatnya Jadi Lembaga Superior

"Kalau misalnya dia dibaca dalam keputusan administratif, maka sangat mungkin dia didekatkan pada keputusan yang bersifat rekomendatif," tuturnya.

Menurut Zainal, sifat rekomendasi putusan DKPP serupa dengan putusan Ombudsman.

Ia mengatakan, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman bersifat administratif, tapi konteksnya tetap rekomendasi.

Zainal mengaku paham bahwa MK melalui Putusan Nomor 31 Tahum 2013 pernah menyatakan bahwa sifat final dan mengikat dari Putusan DKPP dimaknai sebagai final dan mengikat bagi presiden, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan seterusnya.

Namun menurut dia, final dan mengikat bersifat rekomendatif administratif.

"Kalau misalnya itu dibawa ke proses peradilan tata usaha negara, saya mengatakan ya silakan, sangat mungkin karena itu konsepnya adalah rekomendasi," kata dia.

Baca juga: Mendagri: Putusan Final dan Mengikat DKPP Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Peradilan Umum

Selanjutnya, sambung Zainal, apabila Putusan DKPP dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan PTUN itu mengikat seluruh pihak, termasuk DKPP.

Oleh karenanya, apabila Putusan PTUN tak dijalankan, Zainal menilai DKPP dapat disebut melanggar hukum.

"Saya bahkan mengatakan bahwa jika putusan itu sudah inkrah maka perbuatan yang dilakukan tidak menaati putusan peradilan pun oleh DKPP itu sama dengan perbuatan melawan hukum seperti yang dicantumkan dalam Undang-undang 30 Tahun 2014," kata dia.

Adapun uji materi Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu diajukan Arief Budiman dan Evi Novida ke MK pada Juni 2021 lalu.

Menurut Arief, pasal tersebut tidak saja merugikan hak konstitusional, tetapi juga merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.

"Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP itu ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tindak lanjut atas putusan DKPP," kata Arief Budiman melalui keterangan pers, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Mendagri Tegaskan Keputusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat bagi Penyelenggara Pemilu

Arief juga mengaku mengalami kerugian atas putusan DKPP yang menilainya melanggar etika karena mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta.

Padahal, menurut dia, hal itu sebagai upaya memastikan anggotanya, dalam semangat kolektif kolegial, mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com