Salin Artikel

Di Sidang MK, Pakar Nilai Putusan DKPP Bersifat Rekomendasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak seperti putusan peradilan, melainkan bersifat rekomendasi.

Hal ini Zainal sampaikan dalam sidang uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Kata final dan mengikatnya itu tidak serta merta bisa disamakan dengan konteks putusan peradilan. Saya membayangkan sebagai sebuah putusan administratif," kata Zainal dalam persidangan virtual yang ditayangkan YouTube MK RI, Selasa (28/11/2021).

"Kalau misalnya dia dibaca dalam keputusan administratif, maka sangat mungkin dia didekatkan pada keputusan yang bersifat rekomendatif," tuturnya.

Menurut Zainal, sifat rekomendasi putusan DKPP serupa dengan putusan Ombudsman.

Ia mengatakan, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman bersifat administratif, tapi konteksnya tetap rekomendasi.

Zainal mengaku paham bahwa MK melalui Putusan Nomor 31 Tahum 2013 pernah menyatakan bahwa sifat final dan mengikat dari Putusan DKPP dimaknai sebagai final dan mengikat bagi presiden, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan seterusnya.

Namun menurut dia, final dan mengikat bersifat rekomendatif administratif.

"Kalau misalnya itu dibawa ke proses peradilan tata usaha negara, saya mengatakan ya silakan, sangat mungkin karena itu konsepnya adalah rekomendasi," kata dia.

Selanjutnya, sambung Zainal, apabila Putusan DKPP dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan PTUN itu mengikat seluruh pihak, termasuk DKPP.

Oleh karenanya, apabila Putusan PTUN tak dijalankan, Zainal menilai DKPP dapat disebut melanggar hukum.

"Saya bahkan mengatakan bahwa jika putusan itu sudah inkrah maka perbuatan yang dilakukan tidak menaati putusan peradilan pun oleh DKPP itu sama dengan perbuatan melawan hukum seperti yang dicantumkan dalam Undang-undang 30 Tahun 2014," kata dia.

Adapun uji materi Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu diajukan Arief Budiman dan Evi Novida ke MK pada Juni 2021 lalu.

Menurut Arief, pasal tersebut tidak saja merugikan hak konstitusional, tetapi juga merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.

"Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP itu ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tindak lanjut atas putusan DKPP," kata Arief Budiman melalui keterangan pers, Rabu (23/6/2021).

Arief juga mengaku mengalami kerugian atas putusan DKPP yang menilainya melanggar etika karena mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta.

Padahal, menurut dia, hal itu sebagai upaya memastikan anggotanya, dalam semangat kolektif kolegial, mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/19133061/di-sidang-mk-pakar-nilai-putusan-dkpp-bersifat-rekomendasi

Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke