JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan terkait bentrokan di Papua akan ditindak.
Adapun bentrokan terjadi antara prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Nanggala dengan personel Brimob Polri yang tergabung dalam Satgas Amole, di Tembagapura, Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/11/2021),
“Tentu dari Polri akan melakukan pemeriksaan dan kalau dinyatakan salah itu akan kita beri tindakan ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Polri: Bentrokan Personel Kopassus dan Brimob di Tembagapura Tak Ganggu Soliditas TNI-Polri
Ramadhan mengatakan, Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) masih mendalami peristiwa ini.
Menurutnya, anggota yang bersalah akan diberikan tindakan sesuai dengan perbuatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masih dalam proses, sekali lagi ini masih dalam proses di Propam,” imbuhnya.
Selain itu, Ramadhan menegaskan kasus ini merupakan kesalahpahaman saja dan sudah diselesaikan.
“Kan sudah disampaikan itu salah paham dan tentunya sudah diselesaikan. Masing-masing satuan akan menindaklanjuti,” ucapnya.
Adapun keributan antara Kopassus dengan Brimob terjadi di lokasi Ridge Camp Pos RCTU Mile 72. Tepatnya di depan Mess Hall, Timika.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri memastikan kasus bentrokan ini hanya sekadar salah paham saja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.