Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Jadikan Rekomendasi Komnas HAM sebagai Acuan Pembuatan Aturan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/11/2021, 17:10 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadikan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai acuan pembuatan aturan terkait penangan tindakan perundungan dan pelecehan seksual.

Menurut Ketua KPI Agung Suprio, kebijakan itu akan dirumuskan bersama dengan tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual.

“Kami akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi itu sebagai acuan pembuatan kebijakan penanganan dan upaya pencegahan,” sebut Agung dalam konferensi pers di Kantor KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Berharap KPI Segera Jalankan Rekomendasi Komnas HAM

Agung mengatakan, pihaknya saat ini menunggu Komnas HAM menyampaikan secara langsung temuan dan hasil rekomendasi terkait perkara dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI Pusat, MS.

Selain itu, lanjut Agung, KPI telah melakukan sejumlah langkah pencegahan setelah kasus MS mencuat.

“KPI Pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala pada seluruh pegawai terkait penanganan, juga pencegahan perundungan dan pelecehan seksual,” tutur Agung.

Terakhir, Agung menegaskan, KPI Pusat akan bersifat kooperatif pada berbagai pihak terkait penanganan hukum perkara MS.

“Kami senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat,” pungkas dia.

Baca juga: Buntut Kasus di KPI, Komnas HAM Desak Polisi Tingkatkan Kemampuan Atasi Aduan Kekerasan Seksual

Diketahui Komnas HAM telah mengeluarkan temuan dan rekomendasi sebagai hasil penyelidikan perkara dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021), menyampaikan beberapa temuan Komnas HAM.

Salah satu temuan Komnas HAM adalah KPI gagal menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman pada tindak perundungan dan pelecehan seksual.

Indikator temuan itu adalah tidak adanya aturan dan perangkat-perangkatnya yang mengatur tentang penanganan perundungan maupun pelecehan seksual.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi

Komnas HAM kemudian juga merekomendasikan agar Ketua KPI Agung Suprio bersikap tegas dan memberi sanksi untuk pihak-pihak yang terbukti terlibat dengan perkara ini.

Adapun MS merupakan pegawai divisi Visual Data KPI Pusat yang mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual dari sesama rekan kerjanya.

Saat ini secara hukum, perkara MS sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

MS sendiri sudah melaporkan lima orang rekannya sebagai terduga pelaku.

Baik MS maupun terduga pelaku saat ini dibebastugaskan sementara oleh KPI agar dapat menjalani proses pengungkapan kasus secara optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com