Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus di KPI, Komnas HAM Desak Polisi Tingkatkan Kemampuan Atasi Aduan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/11/2021, 06:02 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran didesak untuk meningkatkan kemampuan personelnya dalam penanganan kasus pelecehan seksual.

Desakan itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekomendasi hasil penyelidikan dugaan perkara perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS.

"Kapolda Metro Jaya mesti meningkatkan kemampuan personel di lingkungan kerja Polda Metro Jaya terkait penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang berperspektif korban," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi kepada KPI atas Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

Komnas HAM turut memberi rekomendasi pada kepolisian karena sebelum kasusnya viral dan ditangani Polres Jakarta Pusat saat ini, MS diketahui sempat melaporkan kasusnya ke Polsek Gambir sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2019 dan 2020.

Namun, dua laporan itu tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian karena MS tidak membawa barang bukti.

Pada laporan kedua, ia justru disarankan menyampaikan keluhannya pada atasan di KPI.

Beka juga menyampaikan, agar Fadil melakukan evaluasi sumber daya manusia dan perangkat kepolisian di bawah Polda Metro Jaya terkait penanganan kekerasan seksual.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi

Selain itu, rekomendasi Komnas HAM juga meminta Polda Metro Jaya untuk mendukung Polres Jakarta Pusat dalam upaya penanganan dugaan perkara perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS.

"Memberikan pengawasan dan dukungan baik secara personel dan sumber daya lainnya terhadap Polres Jakarta Pusat dalam rangka memastikan penyelidikan kasus MS berjalan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai HAM," tutur dia.

Diketahui perkara hukum MS saat ini masih diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi pernah menyampaikan komitmennya untuk melakukan proses penyelidikan.

Hengki menegaskan pihak kepolisian terbuka untuk melihat adanya dugaan tindak pidana lain dalam perkara ini.

Baca juga: Komnas HAM: KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dari Pelecehan Seksual

Sementara itu MS telah melaporkan lima rekan kerjanya yang diduga sebagai terduga pelaku dalam perkara ini.

Namun hingga saat ini Polres Metro Jakarta Pusat belum menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com