Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skenario Penyelenggaraan Umrah yang Disiapkan Kementerian Agama

Kompas.com - 30/11/2021, 12:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membeberkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah yang disiapkan Kementerian Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Yaqut mengatakan, skenario itu disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama kementerian/lembaga terkait serta Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Meliputi skenario sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air," kata Yaqut.

Baca juga: Ketua Komisi VIII: Jemaah Umrah Duta Bangsa, Pilih yang Benar-benar Siap Berangkat

Yaqut menuturkan, sebelum berangkat ke Arab Saudi, jemaah wajib melaksanakan screening 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede.

Ia menyebutkan, hanya jemaahberusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah.

Kemudian, jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan ke Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatan.

"Keberangkatan jemaah umrah menggunakan satu pesawat full diisi dengan jemaah umrah tanpa ada penumpang lain," ujar Yaqut.

Sesampainya di Arab Saudi, jemaah wajib menjalani karantina selama tiga hari dimulai sejak tiba di Arab Saudi. Para jemaah akan dilarang keluar dari kamar hotel selama masa karantina.

Baca juga: Kemenag: Asrama Haji Pondok Gede Memenuhi Syarat sebagai Tempat Karantina Jemaah Umrah

Setelah menjalani karantina, jemaah akan melaksanakan ibadah umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pulang-pergi.

Selama itu, akomodasi diisi 2 orang per kamar, makanan bagi jemaah disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.

"Umrah dilaksanakan satu kali, salat lima waktu di Masjidil Haram melalui Etamarna, ini aplikasi, dan bebas salat lima waktu di Masjid Nabawi," kata Yaqut.

Sebelum meninggalkan Arab Saudi, para kemaah juga wajib melakukan tes PCR, hanya yang hasilnya negatif yang boleh kembali ke Tanah Air.

Lalu, jemaah wajib melakukan tes PCR setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dan wajib melakukan karantina sesuai ketentuan Satgas Covid-19.

Baca juga: Jemaah Pemegang Visa Umrah Bisa Umrah Tanpa Karantina, tapi...

Yaqut menyebut, jemaah akan menjalani karantina di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19.

Sebelumnya, mulai 1 Desember 2021 Pemerintah Arab Saudi sudah memperbolehkan penerbangan asal Indonesia langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.

Selain itu, tidak ada lagi ada persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Arab Saudi.

Adapun aturan baru itu diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com