Oleh karena itu, lanjut dia, metode pembentukan UU dengan metode omnibus law dapat diadopsi dan cocok diterapkan dalam konsepsi negara hukum Pancasila.
Baca juga: 4 Hakim Termasuk Ketua MK Nyatakan Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan UU Cipta Kerja
Sepanjang omnibus law dibuat sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945.
"Lagipula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak secara eksplisit menentukan keharusan menggunakan metode apa dalam pembentukan suatu undang-undang," ujar dia.
"Sehingga praktik pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law dapat dilakukan," kata dia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel dan Manahan dalam pendapatnya menilai Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara eksplisit menyebutkan metode tertentu yang harus digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Lagi pula, UU Cipta Kerja tetap merupakan undang-undang pada umumnya meskipun penyusunannya menggunakan metode omnibus.
"Oleh karenanya, UU Cipta Kerja juga dapat mencabut undang-undang dan mengubah ketentuan undang-undang," kata Daniel Yusmic.
Daniel mengatakan, sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah, belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945.
Baca juga: Putusan MK: UU Cipta Kerja Harus Dinyatakan Cacat Formil
Oleh karena itu, ia mengartikan, metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien.
Atas dasar itu, Daniel dan Manahan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja konstitusional karena UU PPP sama sekali tidak mengatur metode omnibus.
Selain itu, untuk mengantisipasi munculnya berbagai rancangan undang-undang omnibus yang lain, baik klaster yang sejenis ataupun multi-klaster maka pembentuk undang-undang harus segera melakukan perubahan terhadap UU PPP.
Dalam UU tersebut dengan memuat metode omnibus dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak putusan ini dibacakan.
"Setelah itu pembentuk undang-undang dapat menindaklanjuti dengan perubahan terhadap undang-undang a quo dengan menggunakan metode omnibus," ucap dia.
Adapun mayoritas hakim lainnya yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adam, Suhartoyo, Aswanto dan Enny Nurbaningsih memutuskan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga harus dinyatakan inkostitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
Adapun permohonan uji formil atas UU Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.