JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil.
Salah satu alasannya, karena dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan UU yang baik.
"Menimbang bahwa seluruh pertimbangan hukum di atas oleh karena terhadap tata cara pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan undang-undang," kata hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: MK Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku sampai Dilakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun
Menurut MK, terjadi perubahan penulisan terhadap subtansi terkait persetujuan bersama DPR dan presiden, dan bertentangan dengan asas-asas peraturan perundang-undangan.
"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11/2020 adalah tidak memiliki ketentuan berdasarkan Undang-Undang 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil," ucap dia.
Terkait asas keterbukaan, Mahkamah menilai, memang benar pembentuk undang-undang sudah melakukan beberapa pertemuan dengan kelompok masyarakat.
Namun, pertemuan itu belum membahas naskah akademik dan materi perubahaan yang akan dimuat dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, MK Dinilai Tidak Berani Lurus dan Tegas
"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," kata hakim Suhartoyo.
"Padahal berdasarkan Pasal 96 Ayat 4 Undang-Undang 12/2011 akses terhadap Undang-Undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis," ujarnya.
Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Baca juga: MK: UU Cipta Kerja Sulit Dipahami, Ini UU Baru, Perubahan, atau Pencabutan?