Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kami Sudah Melawan Sebaik-baiknya…”

Kompas.com - 26/11/2021, 06:36 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

“Terima kasih. Kami sudah melawan sebaik-baiknya melawan.”

KOMPAS.com - Pesan singkat itu dikirimkan oleh Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo ketika saya menghubunginya melalui WhatsApp.

Saya menyampaikan ucapan selamat karena permohonan uji formil atas UU Cipta Kerja yang mereka ajukan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021).

Organisasi yang fokus pada isu pekerja migran itu bersama lima pihak lainnya mengajukan permohonan uji formil pada 15 Oktober 2020.

Para pemohon berpandangan, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau asas yang diatur Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satunya, asas keterbukaan.

Baca juga: Titik Terang Polemik UU Cipta Kerja, MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat dan Harus Diperbaiki

Artinya, tahap perencanaan UU Cipta Kerja, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan seharusnya transparan serta terbuka.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan.

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

Namun, dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja, kelompok masyarakat buruh migran, seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Migrant Care, dan organisasi buruh migran lainnya tidak dilibatkan.

Padahal, UU Cipta Kerja juga berdampak pada perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Dalam salah satu poin pertimbangannya, MK menyatakan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Fakta ini terungkap selama proses persidangan.

Meski telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, akan tetapi belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang.

Sehingga, masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU Cipta Kerja.

Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca juga: MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Permanen jika Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, akses terhadap undang-undang diharuskan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan maupun tertulis.

Lantas, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Apabila pemerintah dan DPR tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja dalam dua tahun, maka UU tersebut dapat menjadi inkonstitusional permanen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com