JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah akan segera menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana arahan MK.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).
Airlangga mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait perkara ini. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Namun demikian, kata Airlangga, dalam putusannya MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK, paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Baca juga: UU Cipta Kerja yang Kandas di MK Gugatannya Diajukan oleh Pelajar, Mahasiswa, dan Karyawan
Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.
Oleh karenanya, selama 2 tahun ke depan pemerintah akan tetap memberlakukan UU Cipta Kerja sambil mempersiapkan perbaikan-perbaikan.
"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata Airlangga.
Adapun putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menilai bahwa metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Baca juga: MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis Terkait UU Cipta Kerja
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.