Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 saat Natal-Tahun Baru Dinilai Tak Efektif, Epidemiolog: Mestinya PPKM Darurat

Kompas.com - 25/11/2021, 10:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal-Tahun Baru kurang efektif menekan mobilitas dan kerumunan.

Jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan yang tegas, mestinya menerapkan kebijakan seperti PPKM Darurat.

"Kalau mau pakai PPKM, pakailah PPKM Darurat. PPKM darurat itu tegas, harusnya begitu membatasi mobilitas jadi jangan PPKM level 3, itu berdasarkan jumlah kasus," kata Tri saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Moeldoko: PPKM Darurat Jangan Sampai Terulang, Semuanya Menderita...

Ia menilai, pemerintah terlihat kebingungan dalam menerbitkan aturan selama periode natal dan tahun baru.

Apalagi, dalam kebijakan tersebut tidak ada penyekatan.

"Saya tahu kenapa enggak pakai itu (penyekatan) takutnya semua airline, perusahaan bus memprotesnya kan, jadi bingung kali pemerintah buat kebijakan," ujarnya.

Diberitakan, pemerintah akan menerapkan status PPKM Level 3 di semua daerah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal-Tahun Baru.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini Ketika Jalankan PPKM Level 3 saat Nataru

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah.

Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja dan tempat wisata akan diperketat. Muhadjir menyampaikan aturan ini akan mulai diberlakukan 24 Desember 2021 mendatang hingga 2 Januari 2022.

Kemudian, Muhadjir menegaskan, acara pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar dilarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com