JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Mehob mengatakan, ditolaknya gugatan Jhoni Allen Marbun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Jhoni Allen.
Menurut dia, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni terhadap AHY terkait pemecatan dirinya dari partai.
"Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," kata Mehob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen
Adapun Jhoni dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Mehob menilai, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni diduga bermaksud untuk menunda proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tetapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak," ujar dia.
"Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan pergantian antarwaktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," ucap dia.
PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap AHY.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor 547/PDT/2021/PT DKI.
"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, PT DKI Jakarta menghukum Jhoni sebagai pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.