Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember, Ini Aturan Dine In di Kafe-Resto

Kompas.com - 23/11/2021, 08:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa-Bali selama 14 hari yakni 23 November sampai 6 Desember 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku dilakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan/minum di warung makan, kafe, hingga restoran.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Internasional Jalur Udara, Laut, dan Darat Dibatasi

Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Kemudian, di daerah level 3 PPKM restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan kapasitas pengunjung 50 persen), dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi petikan Inmendagri.

Sementara, di daerah level 2 dan 1 kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran, kafe ditentukan berdasarkan zonasi.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2

Di zona hijau kapasitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 75 persen sampai pukul 22.00.

Sementara, di daerah zona kuning, oranye, dan merah kapasitas dine in maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00.

Dalam Inmendagri juga disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Baik pegawai maupun pengunjung mal wajib melakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Menkes: Setelah Jadi Indikator PPKM, Angka Vaksinasi Lansia Melesat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com