Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.
Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.
Sedangkan di daerah zona kuning dan oranye mal buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.