“Sudah kami rubah keterangan itu. Bahwa yang ada di pendopo itu Syahrial dengan dua orang lainnya. Kami sempat duduk berempat kemudian dua orang itu pergi,” tutur Robin.
“Kenapa keterangan diubah?” kata jaksa.
“Karena setelah saya ingat-ingat lagi, Dedi yang mengenalkan saya ke Syahrial,” ucap dia.
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Penyidik KPK Stepanus Robin ke Rita Widyasari
Jaksa menilai, keterangan Robin sumbang. Sebab, dalam kesaksiannya, Dedi Yulianto mengaku tak mengenal Syahrial.
“Jadi bagaimana mau mengenalkan ke saudara kalau Dedi tidak mengenal (Syahrial),” kata jaksa.
Mengaku tahu dari Maskur
Dalam persidangan terungkap, Robin dan Maskur menjadi rekanan untuk mengurus perkara di KPK.
Pengurusan itu guna menghentikan langkah penyelidikan agar tak naik ke tahap penyidikkan.
Keduanya berbagi peran. Robin mencari klien, sedangkan Maskur mencari informasi proses perkara di KPK.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Beri Uang Rp 3,15 Miliar
Namun, keterangan Robin dinilai janggal oleh anggota majelis hakim, Jaini Bashir.
Hakim Bashir meminta Robin memberi keterangan jujur. Sebab, tidak mungkin Maskur sebagai pihak eksternal KPK lebih tahu rahasia penanganan kasus di lembaga antirasuah itu.
“Masa dia (Maskur) lebih tahu rahasia KPK dari saudara yang penyidik, ini kan aneh,” ucap hakim.
Kendati demikian, Robin kekeh dengan keterangannya.
Hakim Bashir pun memastikan apakah ada orang di internal KPK yang memberi informasi penanganan perkara pada Maskur.
Robin menjawab tidak tahu dan tidak pernah bertanya pada Maskur terkait hal itu.