Pernyataan ini yang menjadi dasar hakim Bashir menyebut keterangan Robin mengarang dan tak masuk akal.
Diminta jujur
Hakim Bashir meminta Robin untuk menyampaikan kesaksian jujur dalam persidangan.
Sebab, kesaksian itu yang disebut akan menyelamatkan atau meringankan sanksi pidana Robin.
Baca juga: Tegur Stepanus Robin, Hakim: Azis Syamsuddin Tidak Bisa Menolong, Kejujuran yang Bisa
Hakim Bashir memperingatkan Robin bahwa ia tak perlu melindungi siapa-siapa, bahkan Azis disebut hakim tak bisa menyelamatkan dirinya.
“Dari tadi setiap keterangan orang terkait Azis selalu saudara tidak mengakui. Azis tidak bisa menolong saudara di sini, kejujuran saudara saja yang bisa menolong,” papar hakim.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap Rp 11,5 miliar dari lima pihak.
Pertama, senilai Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Kemudian suap dari Azis dan rekannya Aliza Gunado dengan nominal Rp 3,5 miliar.
Keduanya juga diduga menerima aliran uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.
Jaksa pun menyebut Robin dan Maskur menerima suap Rp 524 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi serta Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.