JAKARTA, KOMPAS.com - Stepanus Robin Pattuju duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Robin adalah mantan penyidik KPK yang diberhentikan karena diduga terkait dalam perkara ini.
Ia yang juga anggota Polri berpangkat berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu telah berstatus tersangka dan memberi kesaksian untuk terdakwa Maskur Husain.
Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Robin soal Maskur Husain Informasikan Perkara di KPK
Kasus ini sejak awal menyeret beberapa nama pejabat publik, seperti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan salah seorang penyuap Robin dan Maskur, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Sementara Azis, diduga turut memberi suap pada kedua terdakwa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkara Azis dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2021) kemarin, Robin menyampaikan beberapa hal. Namun, majelis hakim dan jaksa menyangsikan keterangannya.
Ubah keterangan di BAP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Robin karena mengubah dua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Robin Patuju dan Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Dua keterangan itu terkait perkenalannya dengan M Syahrial.
Robin menyangkal keterangan bahwa ia dikenalkan pada Syahrial oleh Azis untuk kesekian kalinya.
Jaksa membacakan dua keterangan dalam BAP Robin. Pertama, keterangan yang menyebut pada Oktober 2020, Robin ditelepon oleh ajudan Azis, Dedi Yulianto untuk diminta datang ke rumah dinas Azis di kuningan.
Setelah tiba, Robin diminta menunggu di pendopo rumah dinas Azis. Tak lama, Azis bersama Syahrial mendatanginya.
Kedua, Azis disebut mengenalkan Syahrial sebagai kader Partai Golkar pada Robin.
“Sudah kami rubah keterangan itu. Bahwa yang ada di pendopo itu Syahrial dengan dua orang lainnya. Kami sempat duduk berempat kemudian dua orang itu pergi,” tutur Robin.
“Kenapa keterangan diubah?” kata jaksa.
“Karena setelah saya ingat-ingat lagi, Dedi yang mengenalkan saya ke Syahrial,” ucap dia.
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Penyidik KPK Stepanus Robin ke Rita Widyasari
Jaksa menilai, keterangan Robin sumbang. Sebab, dalam kesaksiannya, Dedi Yulianto mengaku tak mengenal Syahrial.
“Jadi bagaimana mau mengenalkan ke saudara kalau Dedi tidak mengenal (Syahrial),” kata jaksa.
Mengaku tahu dari Maskur
Dalam persidangan terungkap, Robin dan Maskur menjadi rekanan untuk mengurus perkara di KPK.
Pengurusan itu guna menghentikan langkah penyelidikan agar tak naik ke tahap penyidikkan.
Keduanya berbagi peran. Robin mencari klien, sedangkan Maskur mencari informasi proses perkara di KPK.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Beri Uang Rp 3,15 Miliar
Namun, keterangan Robin dinilai janggal oleh anggota majelis hakim, Jaini Bashir.
Hakim Bashir meminta Robin memberi keterangan jujur. Sebab, tidak mungkin Maskur sebagai pihak eksternal KPK lebih tahu rahasia penanganan kasus di lembaga antirasuah itu.
“Masa dia (Maskur) lebih tahu rahasia KPK dari saudara yang penyidik, ini kan aneh,” ucap hakim.
Kendati demikian, Robin kekeh dengan keterangannya.
Hakim Bashir pun memastikan apakah ada orang di internal KPK yang memberi informasi penanganan perkara pada Maskur.
Robin menjawab tidak tahu dan tidak pernah bertanya pada Maskur terkait hal itu.
Pernyataan ini yang menjadi dasar hakim Bashir menyebut keterangan Robin mengarang dan tak masuk akal.
Diminta jujur
Hakim Bashir meminta Robin untuk menyampaikan kesaksian jujur dalam persidangan.
Sebab, kesaksian itu yang disebut akan menyelamatkan atau meringankan sanksi pidana Robin.
Baca juga: Tegur Stepanus Robin, Hakim: Azis Syamsuddin Tidak Bisa Menolong, Kejujuran yang Bisa
Hakim Bashir memperingatkan Robin bahwa ia tak perlu melindungi siapa-siapa, bahkan Azis disebut hakim tak bisa menyelamatkan dirinya.
“Dari tadi setiap keterangan orang terkait Azis selalu saudara tidak mengakui. Azis tidak bisa menolong saudara di sini, kejujuran saudara saja yang bisa menolong,” papar hakim.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap Rp 11,5 miliar dari lima pihak.
Pertama, senilai Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Kemudian suap dari Azis dan rekannya Aliza Gunado dengan nominal Rp 3,5 miliar.
Keduanya juga diduga menerima aliran uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.
Jaksa pun menyebut Robin dan Maskur menerima suap Rp 524 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi serta Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.