Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RDP, Komisi IV Kritik Pernyataan Menteri LHK soal Pembangunan dan Deforestasi

Kompas.com - 22/11/2021, 13:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan hingga anggota Komisi IV DPR mengkritik pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait deforestasi dan pembangunan.

Kritik disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian LHK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Namun, Siti tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal, pimpinan dan anggota Komisi IV ingin mendapatkan jawaban atas pernyataan Siti mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang ramai diperbincangkan publik.

Ketua Komisi IV DPR Sudin mengaku bingung dengan pernyataan Siti tersebut karena berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo mengenai deforestasi.

"Saya bingung juga, menteri mengatakan, untuk pembangunan Indonesia, apa pun akan dilakukan, termasuk deforestasi. Sementara, presiden bicaranya lain lagi," kata Sudin dalam rapat, Senin.

Baca juga: Tanggapi Kritik, Menteri LHK: Pembangunan Skala Besar Tak Dimaksudkan Ekstraksi Besar-besaran

Menurut Sudin, jika berkaca dari pernyataan Siti, maka ia berasumsi masyarakat diperbolehkan menebang hutan lindung secara liar untuk tujuan pembangunan.

"Benar, saya suruh babat hutan, saya suruh bangun kebun, supaya kalian bisa hidup, kalian bisa makan. Kalian bisa menyekolahkan anak," kritik Sudin.

Padahal, kata Sudin, dirinya selalu menegaskan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) tidak boleh menebang hutan yang dilindungi.

"Di Jati Agung, Lampung Selatan, mereka meminta untuk melepaskan kawasan hutan lindung tersebut. Saya katakan, tidak bisa, itu hutan milik negara, bukan milik saya," ucap politisi PDI-P itu.

Sementara itu, anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat Suhardi Duka menilai pernyataan Siti terkait deforestasi dan pembangunan menyesatkan.

Ia mengaku heran lantaran pernyataan itu dikeluarkan oleh Siti yang dinilai menjadi simbol institusi KLHK menjaga fungsi perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Pernyataan ini, sesat bagi seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang notabene sebagai institusi yang selama ini diharapkan dapat menjadi penjaga fungsi kawasan hutan dan konservasi serta lingkungan hidup Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya Berikan Penjelasan soal Pernyataan Pembangunan Besar-besaran dan Deforestasi

Suhardi berpandangan, Siti Nurbaya telah keliru memahami konsep pembangunan. Menurutnya, pembangunan justru harus mengarah ke perbaikan, termasuk perbaikan lingkungan hidup.

"Kita harus bersepakat, substansi pembangunan itu adalah perubahan ke arah yang lebih baik. Proses pembangunan bukan merusak lingkungan atau deforestasi," ucapnya.

"Jadi makna yang dimaksud pembangunan oleh ibu Menteri, apa sesungguhnya?" tanya Suhardi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com