Siti menuturkan, hal tersebut bukan hanya asal bicara, tapi dibuktikan dengan langkah menekan perizinan hutan korporasi serta dengan mendorong agroforestri masyarakat.
"Datanya ada dan langkahnya konkret," ungkapnya.
Kementerian LHK memberikan klarifikasi soal ketidakhadiran Siti dalam RDP tersebut.
Menurut KLHK, undangan yang diterima dari DPR memang untuk rapat dengan pejabat eselon 1.
"Berdasarkan berita faksimil Kepala Bagian Sekretariat Komisi IV DPR RI Nomor 92/Kom.IV/DPR RI/XI2001 tanggal 18 November 2021 dijelaskan bahwa Komisi IV DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian LHK pada tanggal 22 November 2021."
UPDATE:
Artikel ini telah mengalami perubahan dengan klarifikasi yang disampaikan KLHK terkait ketidakhadiran Siti Nurbaya Bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.