KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan terus menguatkan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai produsen maupun konsolidator di desa.
“Fungsi produsen adalah mengelola unit usaha yang tidak dijalankan oleh warga desa menguatkan fungsi BUMDes sebagai produsen maupun konsolidator di desa," imbuh pria yang akrab disapa Gus Halim seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Adapun fungsi konsolidator yaitu mengkonsolidasikan berbagai usaha yang sudah dilakukan warga desa, sehingga pemasaran bisa dilakukan secara lebih luas dan produktif.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Halim dalam rapat koordinasi (rakor) pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin di Ruang Serbaguna, Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Gus Halim Minta Pengembangan Smart Village Harus Sejalan dengan Kearifan Lokal
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memudahkan BUMDes menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.
Untuk diketahui UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu bukti legalitas BUMDes sebagai badan hukum publik.
Posisi tersebut semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Peraturan itu juga bertaut dengan regulasi turun UU Cipta Kerja yang lain. Pertama, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Bagian Jalan Tol dan Nontol.
Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?
Kedua, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepemilikan Bangunan dan Lahan. Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Usaha Pengolahan Hasil Hutan, Pengolahan Kayu Bulat Skala Kecil.
Keempat, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Kelima, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Uji Tipe Kendaraan Bermotor serta Penyelenggaraan Terminal.
“Kami berharap berbagai aturan yang ada saat ini kian menguatkan BUMDes sebagai entitas usaha yang memiliki kekuatan hukum setara dengan entitas usaha yang lain,” kata Gus Halim.
Baca juga: Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDes, Gus Halim: Penggunaan Harus Akuntabel
Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengatakan, pemberdayaan ekonomi masyarakat BUMDes terus menunjukkan indikator positif.
Salah satunya ditunjukkan dengan perkembangan kinerja BUMDes di kawasan Aceh yang bisa menyerap 27.796 tenaga kerja (naker) dengan omzet mencapai Rp 149,6 miliar per tahun
“Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUMDes, 88 BUMDes Bersama, 3 BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd),” ujar Gus Halim.
Adapun unit usaha yang dikelola BUMDes didominasi usaha simpan pinjam sebanyak 2.175 unit, sewa tenda sebanyak 2.321 unit, sewa sound system sebanyak 1.038 unit, perdagangan pertanian sebanyak 927 unit, perdagangan peternakan sebanyak 819 unit, dan usaha jasa sebanyak 636 unit.
Baca juga: Jalankan Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Kemendesa PDTT Modali BUMDes Bersama Rp 500 Juta
Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan, geliat pemberdayaan ekonomi melalui BUMDes memberikan dampak besar terhadap status perkembangan desa di Provinsi Aceh.
Saat ini, imbuh dia, jumlah desa mandiri naik dari lima desa di 2015 menjadi 41 desa pada 2021. Begitu pula dengan desa maju yang berjumlah 105 desa pada 2015 menjadi 486 desa pada 2021.
Sementara itu, desa berkembang naik menjadi 3.621 pada 2021 dari sebelumnya hanya 1.226 desa pada 2015.
“Kategori desa tertinggal juga menurun drastis, dari 4.211 desa pada 2015, kini tinggal 2.155 pada 2021. Begitu juga desa sangat tertinggal, tinggal 193 dari sebelumnya sebanyak 963 di tahun 2015,” kata Gus Halim.
Baca juga: Gus Menteri Sebut Peralihan Desa Tertinggal ke Mandiri Sangat Mungkin Terjadi
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa perkembangan pembangunan desa di Aceh juga ditunjang dengan terus naiknya dana desa.
Menurut Gus Halim, dana desa di Aceh meningkat sejak 2015 hingga 2021. Dana desa ini semula Rp 1,71 triliun pada 2015, lantas meningkat signifikan menjadi Rp 4,9 triliun pada 2021.
“Adapun total dana desa di Aceh dari 2015 hingga 2021 sebesar Rp 29,81 triliun. Anggaran tersebut dibagikan kepada 6.497 desa yang ada di Provinsi Aceh,” katanya.
Baca juga: Gus Halim Paparkan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Stunting
Pada kesempatan yang sama, Wapres Ma'ruf Amin mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Dengan pemanfaatan teknologi digital, kata dia, pelayanan publik diharapkan bisa lebih efektif, efisien, cepat, dan responsif.
“Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ma'ruf.
Kesejahteraan tersebut, lanjut dia, dapat dicapai dengan menyediakan tempat-tempat layanan untuk masyarakat yang dapat diakses melalui satu pintu.
Baca juga: Kunjungan Kerja, Wapres Puji Mal Pelayanan Publik Banyuwangi
Oleh karenanya, pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap kabupaten atau kota menjadi hal krusial.
Ma'ruf berharap, seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kualitas sumber daya manusia (SDM) pun bisa terus ditingkatkan.
Sebab, melalui SDM yang baik dan meningkat, pelayanan yang diberikan juga akan lebih optimal ke depannya.
“Saya berharap agar kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik terus meningkat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik,” ujar Ma'ruf.
Baca juga: Ratakan SDM Kesehatan, Pemerintah Luncurkan Program Padinakes
Sebagai informasi, rakor tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika.
Selain mereka, hadir pula sejumlah staf khusus Wapres Ma'ruf, di antaranya Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan Lukmanul Hakim, hingga pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.