Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2021, 19:25 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana kasus  tindak pidana korupsi Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun dari semula 3,5 tahun penjara.

Adapun pidana 3,5 tahun sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima banding yang diajukan Djoko Tjandra atas putusan 4,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan putusan MA tersebut, maka hukuman yang akan dijalani Djoko Tjandra sama seperti putusan di tingkat pertama.

“Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan terulis, Selasa (16/11/2021).

Ia menjelaskan, alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti.

Baca juga: Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK dalam Kasus Cessie Bank Bali

Tetapi, ketika Judex Facti Pengadilan Tinggi mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana Djoko Tjandra, pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) kurang.

Sehingga, Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.

Adapun, hal yang meringankan Djoko adalah telah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Djoko sebesar Rp 546.468.544.738

“Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi.

“Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo,” ucap dia.

Andi menuturkan, perbuatan Djoko dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Djoko.

Baca juga: MAKI Akan Kembali Ajukan Praperadilan soal King Maker di Kasus Djoko Tjandra

Kemudian, suap itu diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/penyelenggara negara sebesar 500.000 dolar Amerika dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice.

Djoko juga mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dollar Amerika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Janji Hormati Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Sakit Hati

Janji Hormati Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Sakit Hati

Nasional
Didukung Relawan Pedagang Indonesia Maju, Prabowo Sebut Pengusaha Paling Tahu Kondisi Bangsa

Didukung Relawan Pedagang Indonesia Maju, Prabowo Sebut Pengusaha Paling Tahu Kondisi Bangsa

Nasional
Panglima TNI: Masalah Papua Belum Terselesaikan, Perlu Konsep Terintegrasi

Panglima TNI: Masalah Papua Belum Terselesaikan, Perlu Konsep Terintegrasi

Nasional
Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Nasional
Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Nasional
Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Nasional
11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

Nasional
Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Nasional
RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

Nasional
Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Nasional
KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

Nasional
Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Nasional
KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

Nasional
Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Nasional
Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com