Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sesuai UU Cipta Kerja, Gus Menteri Harap BUMDes Akomodir Potensi Desa

Kompas.com - 26/06/2021, 17:36 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat mengakomodir potensi desa .

Sebab, kata dia, hal tersebut sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Diikuti pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

“Dari UU Cipta Kerja turunannya ke peraturan pemerintah tentang BUMDes. Kemudian, diturunkan lagi menjadi Permendes, bahwa desa harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Artinya, lanjut dia, BUMDes tidak diperbolehkan menggunakan unit usaha desa yang sudah dilakukan oleh masyarakat. Peraturan ini berlaku apabila BUMDes ingin membuat sebuah unit usaha desa.

Baca juga: Kepada Mahasiswa Unhas, Gus Menteri Minta Mereka Bertindak Jika Mendapati BUMDes Merugikan Masyarakat

Pernyataan tersebut Gus Menteri sampaikan saat meninjau salah satu potensi desa pembuatan kain tenun dalam rangka kunjungan kerja (kuker) ke Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Sabtu.

"Desa ini luar biasa potensinya, tinggal dikembangkan. Saya sampaikan kepada pak kepala desa (kades), bahwa yang mengonsolidasi semua usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini adalah BUMDes,” ucapnya yang juga didampingi Nyai Lilik Umi Nasriyah.

Gus Menteri menyatakan, BUMDes diperkenankan membuat unit usaha kerajinan tenun. Namun, perannya lebih mengkonsolidasi pengrajin-pengrajin di Desa Wedani.

Baca juga: Gus Menteri Tegaskan Pihaknya akan Terus Optimalisasi BUMDes Berbadan Hukum

Dukung gagasan Desa Devisa

Dalam kesempatan tersebut, Gus Menteri turut memberikan dukungan terkait gagasan menjadikan Desa Wedani sebagai Desa Devisa.

"Saya di sini menemukan gagasan baru, namanya Desa Devisa. Kalau konsepnya sudah cocok semua dari hulu ke hilir, maka akan kami jadikan model nasional," katanya.

Pasalnya, imbuh Gus Menteri, pembangunan desa paling bagus dengan replikasi. Apabila pengembangan desa tersebut berhasil, maka bisa menjadi contoh untuk desa-desa lain.

Sebagai informasi, Kemendes PDTT juga menggelar dialog terbatas dengan tema “Sinergi Industri dan Potensi Lokal Desa: Peran Legislatif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Gresik”.

Baca juga: Penting, Utamakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Selain Gus Menteri, turut hadir Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Muhammad Abdul Qodir, dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Guna penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, kegiatan tersebut dihadiri pula 290 pelaku UMKM melalui aplikasi Zoom Meeting.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com