Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Tolak Formula Batas Bawah-Atas Kenaikan Upah

Kompas.com - 16/11/2021, 17:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas formula batas bawah-batas atas dalam menaikan upah minimum pekerja pada 2022.

"Menteri Tenaga Kerja yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 (tentang pengupahan) adalah inkonstitusional karena perintah istilah batas bawah-batas atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam Omnibus Law," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Dalam perjalanannya, isu kenaikan upah minimum tengah menjadi perbincangan kaum pekerja.

Baca juga: Depenas Sebut Upah Minimum 2022 Akan Naik 1,09 Persen

Hal itu tak lepas dengan adanya kemungkinan bahwa kenaikan upah minimum 2022 hanya naik sebesar 1,09 persen dengan menggunakan formula batas bawah-batas atas.

Said mempertanyakan landasan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam menerapkan formula tersebut.

Sebab, formula tersebut tidak dikenal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dasar hukum apa yang dipakai Menteri Tenaga Kerja untuk membuat batas bawah batas-batas atas," kata dia.

"Atau para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, (pembuat PP) membuat permufakatan jahat," tegas dia.

Menurutnya, formula tersebut juga tak sesuai dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 133 tentang Penetapan Upah Minimum.

Ia mengatakan bahwa hingga kini tidak ada satu pun negara di dunia yang menerapkan formula tersebut.

Baca juga: Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, Bagaimana Aturannya?

"Tidak pernah satu pun negara di seluruh dunia ada batas bawah-batas atas dalam penetapan upah minimum," imbuh dia.

Perlu diketahui, pemerintah Selasa sore ini akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2022.

Namun, telah dibocorkan saat seminar yang dihelat oleh Kemenaker bahwa upah minimum akan naik sebesar 1,09 persen.

Dengan demikian, para gubernur di seluruh provinsi akan melakukan penyesuaian sekaligus mengumumkan besaran upah minimum provinsi paling lambat 20 November.

Sedangkan, untuk kabupaten/kota, penyesuaian serta pengumumannya akan berlangsung pada 30 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com