Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Puan Minta Kemenaker Pertimbangkan Harapan Buruh Soal Kenaikan Upah Minimum 2022

Kompas.com - 26/10/2021, 11:14 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh agar pemerintah menaikan upah minimum 2020.

Kenaikan ini diharapkan dapat memulihkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh yang terdampak pandemi. Terlebih pada 2021 lalu tidak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional.

“Kami mendorong agar kenaikan upah minimum 2022 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum harus bisa memenuhi kebutuhan rakyat,” katanya Senin (25/10/2021).

Apalagi, kata dia, berdasarkan survei terhadap harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, telah terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.

“Kenaikan upah bisa kembali membangkitkan daya beli buruh. Kami berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah, karena tidak sedikit dari kawan-kawan buruh yang mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Berencana Naikkan Upah Minimum 2022, Puan: Harus Bisa Penuhi Kebutuhan Rakyat

Untuk itu, Puan pun mengingatkan Kemenaker agar terus menyosialisasikan rencana kenaikan upah minimum. Dia menilai, pendekatan humanis kepada kelompok buruh harus dikedepankan.

“Libatkan kelompok buruh dalam pembahasan rencana kenaikan upah minimum. Sementara bagi pihak buruh, saya berharap bisa menerima apabila kenaikan upah minimum tahun ini tidak sesuai ekspektasi,” sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Politisi PDI-Perjuangan itu menuturkan, saat ini semua pihak masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19. Rencana kenaikan upah minimum tahun ini pun lebih baik dibandingkan pada 2021 yang tidak ada kenaikan.

Puan juga berharap, buruh kembali mempertimbangkan rencana aksi demo terkait penetapan upah minimum, yang kini disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca juga: Anggota DPR Minta Kebijakan Swab PCR Penumpang Pesawat Dikaji Ulang, Ini Alasannya

“Meski kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19. Saya berharap, kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Perlu diketahui, buruh sebelumnya meminta penetapan upah minimum dilakukan pemerintah daerah karena pemda dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Mari ke depankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan. DPR RI juga akan memfasilitasi aspirasi dari kawan-kawan buruh,” imbaunya.

Di sisi lain, Puan menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Tak Ada Bendera Indonesia di Thomas Cup, Puan: Sesungguhnya Merah Putih Berkibar di Dada Kita Semua

Puan mengatakan, langkah antisipasi, treatment, hingga program vaksinasi Covid-19 telah membuahkan hasil positif.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com