"Menteri Tenaga Kerja yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 (tentang pengupahan) adalah inkonstitusional karena perintah istilah batas bawah-batas atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam Omnibus Law," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Dalam perjalanannya, isu kenaikan upah minimum tengah menjadi perbincangan kaum pekerja.
Hal itu tak lepas dengan adanya kemungkinan bahwa kenaikan upah minimum 2022 hanya naik sebesar 1,09 persen dengan menggunakan formula batas bawah-batas atas.
Said mempertanyakan landasan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam menerapkan formula tersebut.
Sebab, formula tersebut tidak dikenal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dasar hukum apa yang dipakai Menteri Tenaga Kerja untuk membuat batas bawah batas-batas atas," kata dia.
"Atau para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, (pembuat PP) membuat permufakatan jahat," tegas dia.
Menurutnya, formula tersebut juga tak sesuai dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 133 tentang Penetapan Upah Minimum.
Ia mengatakan bahwa hingga kini tidak ada satu pun negara di dunia yang menerapkan formula tersebut.
"Tidak pernah satu pun negara di seluruh dunia ada batas bawah-batas atas dalam penetapan upah minimum," imbuh dia.
Perlu diketahui, pemerintah Selasa sore ini akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2022.
Namun, telah dibocorkan saat seminar yang dihelat oleh Kemenaker bahwa upah minimum akan naik sebesar 1,09 persen.
Dengan demikian, para gubernur di seluruh provinsi akan melakukan penyesuaian sekaligus mengumumkan besaran upah minimum provinsi paling lambat 20 November.
Sedangkan, untuk kabupaten/kota, penyesuaian serta pengumumannya akan berlangsung pada 30 November.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/17052501/kspi-tolak-formula-batas-bawah-atas-kenaikan-upah