Salin Artikel

KSPI Tolak Formula Batas Bawah-Atas Kenaikan Upah

"Menteri Tenaga Kerja yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 (tentang pengupahan) adalah inkonstitusional karena perintah istilah batas bawah-batas atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam Omnibus Law," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Dalam perjalanannya, isu kenaikan upah minimum tengah menjadi perbincangan kaum pekerja.

Hal itu tak lepas dengan adanya kemungkinan bahwa kenaikan upah minimum 2022 hanya naik sebesar 1,09 persen dengan menggunakan formula batas bawah-batas atas.

Said mempertanyakan landasan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam menerapkan formula tersebut.

Sebab, formula tersebut tidak dikenal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dasar hukum apa yang dipakai Menteri Tenaga Kerja untuk membuat batas bawah batas-batas atas," kata dia.

"Atau para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, (pembuat PP) membuat permufakatan jahat," tegas dia.

Menurutnya, formula tersebut juga tak sesuai dengan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Nomor 133 tentang Penetapan Upah Minimum.

Ia mengatakan bahwa hingga kini tidak ada satu pun negara di dunia yang menerapkan formula tersebut.

"Tidak pernah satu pun negara di seluruh dunia ada batas bawah-batas atas dalam penetapan upah minimum," imbuh dia.

Perlu diketahui, pemerintah Selasa sore ini akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2022.

Namun, telah dibocorkan saat seminar yang dihelat oleh Kemenaker bahwa upah minimum akan naik sebesar 1,09 persen.

Dengan demikian, para gubernur di seluruh provinsi akan melakukan penyesuaian sekaligus mengumumkan besaran upah minimum provinsi paling lambat 20 November.

Sedangkan, untuk kabupaten/kota, penyesuaian serta pengumumannya akan berlangsung pada 30 November.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/17052501/kspi-tolak-formula-batas-bawah-atas-kenaikan-upah

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke