JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit II Resmob Polda Metro Jaya Kompol Ressa F Maradsa Bessy mengatakan, dua terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), merupakan anggota terbaiknya.
Keduanya adalah Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.
"Faktanya, dua orang ini anggota terbaik saya," kata Ressa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Ressa menuturkan, ia menjadi atasan dari Fikri dan Yusmin sejak 2018.
Ia pun mengungkapkan, keduanya tidak pernah memiliki rekam jejak yang buruk dalam penggunaan sejanta api.
"Tidak pernah sama sekali," ujarnya.
Baca juga: Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Offline saat Kejadian
Selain itu, lanjut Ressa, kedua terdakwa juga tidak pernah melanggar kode etik kepolisian.
Menurut Ressa, ketika bertugas pada hari kejadian pembunuhan empat laskar FPI, Fikri dan Yusmin dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
"Sehat semua," katanya.
Peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.