Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Kejaksaan bersama DPR

Kompas.com - 15/11/2021, 19:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bersama Komisi III DPR.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, respons pemerintah atas RUU Kejaksaan disampaikan secara terperinci dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Edward, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Komisi III Bentuk Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir Ketua

Menurut Edward, Presiden Joko Widodo juga memiliki harapan besar agar RUU Kejaksaan dapat segera dibahas.

"Dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Edward menyampaikan sejumlah poin yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Kejaksaan.

Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors.

"Dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial. Tiga, pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VII/2010 tanggal 13 Oktober," papar Edward.

Baca juga: Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?

Keempat, yaitu pengaturan fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung. Kelima, pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan.

Selanjutnya, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan. Kemudian, kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

"Dan kedelapan, pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik," lanjut Edward.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta pemerintah menyerahkan DIM RUU Kejaksaan.

Setelah itu, Herman mengatakan bahwa untuk lebih mendalami dan mengefektifkan pembahasan RUU Kejaksaan, maka Komisi III menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja).

"Pimpinan memberikan kesempatan dan waktu kepada masing-masing fraksi untuk menanggapi DIM pemerintah. Setelah itu DIM akan dibahas pada tingkat Panja pada Senin 22 November 2021," kata Herman.

Baca juga: Rapat Paripurna, Semua Fraksi Setuju RUU Kejaksaan Jadi Usulan DPR

Herman mengatakan, Panja RUU Kejaksaan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Sebagai informasi, RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

RUU Kejaksaan disetujui sebagai RUU usulan DPR pada Jumat (9/4/2021) dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com