"Dan kedelapan, pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik," lanjut Edward.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta pemerintah menyerahkan DIM RUU Kejaksaan.
Setelah itu, Herman mengatakan bahwa untuk lebih mendalami dan mengefektifkan pembahasan RUU Kejaksaan, maka Komisi III menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja).
"Pimpinan memberikan kesempatan dan waktu kepada masing-masing fraksi untuk menanggapi DIM pemerintah. Setelah itu DIM akan dibahas pada tingkat Panja pada Senin 22 November 2021," kata Herman.
Baca juga: Rapat Paripurna, Semua Fraksi Setuju RUU Kejaksaan Jadi Usulan DPR
Herman mengatakan, Panja RUU Kejaksaan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Sebagai informasi, RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
RUU Kejaksaan disetujui sebagai RUU usulan DPR pada Jumat (9/4/2021) dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.