JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain, membantah telah menerima suap untuk mengurus suatu perkara korupsi agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Selain perkara Rita Widyasari (Eks Bupati Kutai Kartanegara) itu, semua perkara kan belum ada tersangkanya. Itu mengurus, mengawal, memantau proses, tujuannya apa?” tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara
“Pendampingan, sebagaimana diatur dalam undang-undang kita mendampingi klien,” jawab Maskur.
Namun, advokat itu mengaku menerima uang dari Robin untuk mendampingi para klien jika statusnya telah menjadi tersangka.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Maskur menyampaikan telah menerima uang agar mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Azis telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.
Perkara yang sedang ditangani KPK yakni terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Saksi Sebut Stepanus Robin Minta Dicarikan Safe House untuk Bertemu Maskur Husain
Jaksa lalu mencecar Maskur karena tidak puas dengan jawabannya.
“Iya pendampingan itu kan proses, tujuannya apa?” tanya jaksa.
“Ya pendampingan, mungkin saya akan berbeda pendapat dengan semua lawyer karena menurut saya namanya lawyer mendampingi kliennya,” jawab Maskur.
Jaksa kemudian menunjukkan surat pengajuan justice collaborator (JC) yang dibuat kuasa hukum Maskur.
“Ini dalam surat ini disebutkan bahwa saudara siap menjadi JC karena telah mengakui kejahatannya, pertanyaan saya kemudian, kejahatan apa yang saudara akui?” kata jaksa.
Maskur berkilah hanya meminta kuasa hukumnya membuat surat itu namun belum mengecek isinya. Ia bahkan mengatakan tak paham dengan kejahatan yang diakui itu.
“Saya belum bisa menyimpulkan,” tutur Maskur.
Baca juga: Kasus Suap ke Eks Penyidik Stepanus Robin, KPK Periksa Pengacara Maskur Husain
Dalam perkara ini Maskur dan Robin diduga menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari lima pihak.
Pertama, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, lalu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Kemudian dari kader Partai Golkar Aliza Gunado serta Azis Syamsuddin. Selanjutnya dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Jaksa mendakwa Maskur dan Robin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.