JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain, membantah telah menerima suap untuk mengurus suatu perkara korupsi agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Selain perkara Rita Widyasari (Eks Bupati Kutai Kartanegara) itu, semua perkara kan belum ada tersangkanya. Itu mengurus, mengawal, memantau proses, tujuannya apa?” tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara
“Pendampingan, sebagaimana diatur dalam undang-undang kita mendampingi klien,” jawab Maskur.
Namun, advokat itu mengaku menerima uang dari Robin untuk mendampingi para klien jika statusnya telah menjadi tersangka.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Maskur menyampaikan telah menerima uang agar mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Azis telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.
Perkara yang sedang ditangani KPK yakni terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Saksi Sebut Stepanus Robin Minta Dicarikan Safe House untuk Bertemu Maskur Husain
Jaksa lalu mencecar Maskur karena tidak puas dengan jawabannya.
“Iya pendampingan itu kan proses, tujuannya apa?” tanya jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.