JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Selepas mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Nurdin tak banyak bicara.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Nurdin mengatakan, keputusan jaksa KPK belum final dan minta didoakan untuk kelancaran proses hukum yang tengah dijalani.
"Belum, belum, tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain ya," ujar Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Adapun alasan persidangan digelar secara virtual karena dia masih ditahan di Rumah Tahan (Rutan) KPK di Jakarta.
“Dalam menuntut pidana terhadap terdakwa, kita menganalisa seluruh fakta persidngan. Kemudian analisa sesuai barang bukti. Jaksa penuntut umum (JPU), menyimpulkan bahwa terdakwa dapat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa.
Zaenal menyampaikan, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Pertimbangan jaksa, hal memberatkan terdakwa Nurdin Abdullah yakni perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Eward yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa KPK terlebih dahulu membacakan fakta persidangan yang terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh Nurdin.
Adapun daftar suap dan gratifikasi yang telah dilakukan terdakwa menurut jaksa yakni menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto alias Angguk dalam bentuk mata uang 150.000 dollar Singapura di rumah jabatan dan mata uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar yang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2021.
“Nurdin Abdullah juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha untuk kepentingan proyek, di antaranya Rp 2,2 dari kontraktor Ferry Tanriadi. Uang itu pun diakui terdakwa sebagai uang sumbangan masjid. Selain itu, terdakwa juga mengaku menerima 200.000 dolar Singapura dari kontraktor Nurwadi alias H Momo,” kata dia.
Zaenal menegaskan, jaksa meyakini terdakwa Nurdin Abdulah meminta dana operasional kepada kontraktor H Momo dan Hj Indar.
Masing-masing kontraktor ini memberikan uang Rp 1 miliar melalui mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Terdakwa juga selalu minta sumbangan hingga bansos dari kontraktor lainnya. Ada beberapa kontraktor yang memberikan uang dengan modus sumbangan," ucap jaksa.
Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura
Selain pidana penjara, jaksa juga menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
“Hitungannya nanti berlaku setelah terdakwa jalani pidana, maka ia tidak dapat dipilih publik dalam jabatan apa pun, apalagi pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain itu, ada tambahan aset yang sudah dirampas atas nama negara,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.