Salin Artikel

Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Kejaksaan bersama DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bersama Komisi III DPR.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, respons pemerintah atas RUU Kejaksaan disampaikan secara terperinci dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Edward, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (15/11/2021).

Menurut Edward, Presiden Joko Widodo juga memiliki harapan besar agar RUU Kejaksaan dapat segera dibahas.

"Dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Edward menyampaikan sejumlah poin yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Kejaksaan.

Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors.

"Dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial. Tiga, pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VII/2010 tanggal 13 Oktober," papar Edward.

Keempat, yaitu pengaturan fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung. Kelima, pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan.

Selanjutnya, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan. Kemudian, kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

"Dan kedelapan, pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik," lanjut Edward.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta pemerintah menyerahkan DIM RUU Kejaksaan.

Setelah itu, Herman mengatakan bahwa untuk lebih mendalami dan mengefektifkan pembahasan RUU Kejaksaan, maka Komisi III menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja).

"Pimpinan memberikan kesempatan dan waktu kepada masing-masing fraksi untuk menanggapi DIM pemerintah. Setelah itu DIM akan dibahas pada tingkat Panja pada Senin 22 November 2021," kata Herman.

Herman mengatakan, Panja RUU Kejaksaan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Sebagai informasi, RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

RUU Kejaksaan disetujui sebagai RUU usulan DPR pada Jumat (9/4/2021) dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/19195171/pemerintah-sepakat-bahas-revisi-uu-kejaksaan-bersama-dpr

Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke