JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi usulan DPR dari sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi III.
Adapun hal tersebut diputuskan setelah DPR menerima pendapat fraksi-fraksi Komisi III terhadap RUU itu dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 pada Jumat (9/4/2021) pagi.
"Apakah RUU hasil usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang, Jumat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Baca juga: Rapat Baleg, Semua Fraksi Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan
Adapun keputusan tersebut didapat setelah sembilan fraksi Komisi III menyerahkan pendapat secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Dasco mengatakan, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR telah menyampaikan kepada juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU tersebut.
Namun, dalam rapat paripurna, sembilan fraksi menyerahkan pendapat secara tertulis ke pimpinan DPR dan tidak menyampaikan pendapat secara langsung.
"Langsung? Baik, kalau begitu daftar namanya, sekjen untuk langsung diserahkan kepada pimpinan, pendapat secara tertulis," ujar dia.
Adapun nama-nama perwakilan fraksi yang menyerahkan langsung ke pimpinan DPR di antaranya Arteria Dahlan dari Fraksi PDI-P, Supriansa dari Fraksi Golkar, Sumail Abdullah dari Fraksi Gerindra, Eva Yuliana dari Fraksi Nasdem, dan Heru Widodo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Ahli Mengingatkan, Revisi UU Kejaksaan Jangan Kembali ke Hukum Zaman Kolonial
Kemudian, Santoso dari Fraksi Demokrat, Adang Daradjatun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pangeran Khairul Saleh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Syamsurizal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada Kamis (25/3/2021).
Adapun keputusan tersebut diketahui setelah semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengharmonisasian RUU tersebut.
"Apakah pengharmonisasian dan pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap penyempurnaan hasil harmonisasi yang telah kita lakukan bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Kamis (25/3/2021).
Pertanyaan Supratman pun lantas disusul dengan jawaban dari para peserta yang mengatakan setuju terhadap harmonisasi RUU tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa catatan yang diutarakan sejumlah anggota Baleg DPR terkait RUU Kejaksaan, salah satunya dari anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Baca juga: Revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan Dinilai Lebih Penting ketimbang UU KPK
Ia meminta agar RUU Kejaksaan mengedepankan keadilan.
Menurut dia, keadilan harus menyentuh garis finis dari keadilan itu sendiri dan tidak boleh menemukan jalan buntu.
"Oleh karena itu kami ingin tidak ada lagi Nenek Minah, tidak ada lagi Kakek Samirin, dan tidak ada lagi yang kehilangan rasa keadilan. Karena itu, Baleg hari ini ingin memastikan ada tiga rasa di meja makan, rasa minuman, rasa makanan dan rasa keadilan," tutur Hinca dalam rapat Baleg tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.