JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini, menerima kunjungan silaturahmi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim di Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).
Dalam pertemuan itu, Nadiem dan Noordjannah membicarakan ihwal Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Diketahui, PP Aisyiyah merupakan organisasi otonom bagi wanita Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta.
Adapun salah satu poin yang dibahas terkait masukan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah yang menilai peraturan ini mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis consent atau persetujuan.
Menurut Noordjannah, Nadiem sangat terbuka dalam menerima masukan yang diberikan Aisyiyah. Saat ini, ia menambahkan, Nadiem masih berkomunikasi dengan banyak pihak mengenai beleid tersebut.
Baca juga: Apresiasi Permen PPKS, UI: Berikan Kepastian Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Ia pun menunggu respons Nadiem terkait masukan yang telah diberikan.
“Mas Menteri tampak mendengarkan dan menyampaikan agar sabar sedikit kami sedang berkomunikasi kepada banyak pihak,” kata Noordjannah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11/2021).
Terkait persoalan persetujuan dalam beleid itu yang juga disorot PP Aisyiyah, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidaklah cukup, melainkan juga harus berbasis pada norma-norma agama.
Noordjannah pun meyakini, usai mendengarkan masukan dari banyak banyak pihak, akan ada solusi yang mengarah pada tujuan melawan kekerasan seksual yang akan dihasilkan oleh Nadiem.
“Bijaksana agar tidak berpolemik terus, memang harus ada solusi yang mengarah pada tujuan utamanya yakni kita jihad kekerasan karena soal hal-hal yang krusial perlu menjadi perhatian Mas Menteri,” tambah dia.
Dalam pertemuan ini, Nadiem menyampaikan, banyak hal termasuk soal kesetaraan gender dan menanamkan nilai akhlak dan agama dalam masyarakat.
Nadiem juga sangat bangga bisa melihat lebih dekat universitas yang dimiliki dan dikelola oleh organisasi muslim perempuan Aisyiyah, yakni UNISA.
Baca juga: Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual
“Saya senang sekali bisa melihat pertama kalinya pimpinan perguruan tinggi yang masyoritas perempuan ini, ini suatu kebanggaan sekali buat kita di Kemendikbud Ristek,” tutur Nadiem.
Diketahui, kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 ini mendapatkan respons pro dan kontra.
Kritik keras terkait Permendikbud ristek ini terkait adanya “consent” atau persetujuan lewat yang dinilai sebagai bentuk legalisasi perzinaan.
“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad di keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Adapun Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021 memuat unsur “consent” atau persetujuan kedua pihak sebagai kriteria bentuk kekerasan seksual.
Jika korban tidak memberikan “consent” terkait kekerasan seksual, tindakan itu merupakan bentuk kekerasan seksual.
Atas kritik tersebut, Nadiem menegaskan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu memiliki fokus utama pada penanganan korban kekerasan seksual.
Nadiem mengatakan, fokus Permendikbud Ristek 30/2021 hanya fokus di ranah kekerasan seksual saja.
Baca juga: Ceritakan Kisah Mahasiswi Alami Kekerasan Seksual, Nadiem: Ini Trauma dan Berdampak Seumur Hidup
Ia juga siap mendengar masukan dan melakukan sowan ke berbagai pihak yang mengkritik beleid tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa fokusnya permen PPKS tersebut adalah untuk menyerang epidemi pandemi daripada kekerasan seksual dan hanya itu,” ujarnya.
Nadiem mengatakan, tindakan yang bertentangan moral lainnya di luar Permendikbud Ristek 30/2021 ini dapat diatur lewat kebijakan lainnya.
“Kita tidak di sini, kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukkan? Karena itu tidak dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” imbuh Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.