Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, PP Aisyah: Tidak Cukup Hanya "Consent"

Kompas.com - 13/11/2021, 12:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini, menerima kunjungan silaturahmi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim di Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).

Dalam pertemuan itu, Nadiem dan Noordjannah membicarakan ihwal Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diketahui, PP Aisyiyah merupakan organisasi otonom bagi wanita Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta. 

Adapun salah satu poin yang dibahas terkait masukan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah yang menilai peraturan ini mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis consent atau persetujuan.

Menurut Noordjannah, Nadiem sangat terbuka dalam menerima masukan yang diberikan Aisyiyah. Saat ini, ia menambahkan, Nadiem masih berkomunikasi dengan banyak pihak mengenai beleid tersebut. 

Baca juga: Apresiasi Permen PPKS, UI: Berikan Kepastian Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Ia pun menunggu respons Nadiem terkait masukan yang telah diberikan.

“Mas Menteri tampak mendengarkan dan menyampaikan agar sabar sedikit kami sedang berkomunikasi kepada banyak pihak,” kata Noordjannah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11/2021).

Terkait persoalan persetujuan dalam beleid itu yang juga disorot PP Aisyiyah, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidaklah cukup, melainkan juga harus berbasis pada norma-norma agama. 

Noordjannah pun meyakini, usai mendengarkan masukan dari banyak banyak pihak, akan ada solusi yang mengarah pada tujuan melawan kekerasan seksual yang akan dihasilkan oleh Nadiem.

“Bijaksana agar tidak berpolemik terus, memang harus ada solusi yang mengarah pada tujuan utamanya yakni kita jihad kekerasan karena soal hal-hal yang krusial perlu menjadi perhatian Mas Menteri,” tambah dia.

Dalam pertemuan ini, Nadiem menyampaikan, banyak hal termasuk soal kesetaraan gender dan menanamkan nilai akhlak dan agama dalam masyarakat.

Nadiem juga sangat bangga bisa melihat lebih dekat universitas yang dimiliki dan dikelola oleh organisasi muslim perempuan Aisyiyah, yakni UNISA.

Baca juga: Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual

“Saya senang sekali bisa melihat pertama kalinya pimpinan perguruan tinggi yang masyoritas perempuan ini, ini suatu kebanggaan sekali buat kita di Kemendikbud Ristek,” tutur Nadiem.

Diketahui, kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 ini mendapatkan respons pro dan kontra.

Kritik keras terkait Permendikbud ristek ini terkait adanya “consent” atau persetujuan lewat yang dinilai sebagai bentuk legalisasi perzinaan.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad di keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Adapun Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021 memuat unsur “consent” atau persetujuan kedua pihak sebagai kriteria bentuk kekerasan seksual.

Jika korban tidak memberikan “consent” terkait kekerasan seksual, tindakan itu merupakan bentuk kekerasan seksual.

Atas kritik tersebut, Nadiem menegaskan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu memiliki fokus utama pada penanganan korban kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, fokus Permendikbud Ristek 30/2021 hanya fokus di ranah kekerasan seksual saja.

Baca juga: Ceritakan Kisah Mahasiswi Alami Kekerasan Seksual, Nadiem: Ini Trauma dan Berdampak Seumur Hidup

Ia juga siap mendengar masukan dan melakukan sowan ke berbagai pihak yang mengkritik beleid tersebut.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa fokusnya permen PPKS tersebut adalah untuk menyerang epidemi pandemi daripada kekerasan seksual dan hanya itu,” ujarnya.

Nadiem mengatakan, tindakan yang bertentangan moral lainnya di luar Permendikbud Ristek 30/2021 ini dapat diatur lewat kebijakan lainnya.

“Kita tidak di sini, kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukkan? Karena itu tidak dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” imbuh Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com