JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut telah menerima 7.200 laporan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online.
Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan jumlah itu diterima selama kurun waktu 3 tahun terakhir.
“Pengaduan masuk baik melalui email atau pengaduan konsultasi, itu data terakhir kami,” terang Jeanny pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Bahkan, lanjut Jeanny, LBH Jakarta mencatat adanya masyarakat yang bunuh diri karena terlilit hutang pinjaman online.
“Setidaknya yang kami catat ada 6-7 laporan bunuh diri akibat (masalah) pinjaman online,” kata dia.
Hari ini, Jeanny bersama anggota LBH lainnya menemani 19 warga yang mengajukan gugatan warga atau citizen law suit pada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait abainya negara menangani permasalahan pinjaman online.
Baca juga: Warga Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Pinjaman Online
Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah dinilai tidak mempunyai regulasi untuk mengatur penyelenggaraan pinjaman online.
Dalam gugatannya, LBH dan 19 warga menyoroti berbagai masalah pinjaman online antara lain, mekanisme pendaftaran yang tidak terverifikasi, bunga pinjaman dan biaya administrasi yang tinggi serta mekanisme penagihan yang mengandung berbagai unsur pidana.
Tak hanya Jokowi dan Ma’ruf Amin, 19 warga juga menggugat Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate, serta ketua dan dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Menkominfo bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online, lalu Ketua DPR yang memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Presiden, Wakil Presiden dan Menteri,” imbuh Jeanny.
Adapun 19 warga yang menggugat berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti pemerhati hak asasi manusia, pemerhati hak perempuan dan anak, pendamping komunitas masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, konfederasi buruh sampai mahasiswa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.